Imigrasi Bengkulu Amankan Tiga WNA Asal Jepang

 Imigrasi Bengkulu Amankan Tiga WNA Asal Jepang

Metroterkini.com -  Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang diamankan di Kantor Imigrasi Bengkulu.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Ilham Djaya, Kamis (11/4/2019) saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Bengkulu, menyampaikan bahwa pada tanggal 9 April 2019, tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu didampingi Satgas IX Palapa dan BAIS TNI BIN Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan investigasi terhadap tiga asal Jepang diantaranya, Masahiko Yoshikawa, Kobayashi Mao, Mamoru Owada.

Diduga melaksanakan penelitian dengan cara mengambil sampel serangga kupu-kupu untuk diawetkan dan sebagai koleksi di Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan tim Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, didapat ke tiga WNA asal Jepang tersebut tidak melengkapi surat izin untuk menangkap serangga dan kumbang.

“Ketiga WNA asal Jepang ini menggunakan bebas Visa Kunjungan Singkat dan Visa On Arrival.

Kemudian Tim dari Kantor Imigrasi Bengkulu melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan ke tiga WNA asal Jepang tersebut didapat alat-alat untuk menangkap serangga kupu-kupu dan kumbang, didapatkan pula barang-barang berupa tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan Amonia yang berguna untuk mematikan dan mengawetkan serangga tersebut,” ujar Ilham.

Dikatakan Ilham, dari pengakuan WNA asal Jepang tersebut, mereka merupakan komunitas pencinta atau pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di negara Jepang.

Mereka melakukan penangkapan dan menelitian Serangga (Kumbang dan Kupukupu) didaerah Kabupaten Rejang Lebong tanpa dilengkapi Surat izin dari Instansi terkait.

Ketiga WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf (a) undang-undang Nomor Tahun 2011 yaitu, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dibebankan kepadanya.

"Ketiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian disertai dengan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 2 Huruf f Undang-Undang No.6 Tahun 201 l tentang Keimigrasian,” jelas Ilham.[Perry]

Berita Lainnya

Index